Dampakketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah answer choices . terwujudnya integrasi sosial. Akibat lebih jauh dari adanya persaingan bebas adalah answer choices Ancaman dari luar timbul sebagai akibat dari pengaruh negatif globalisasi, diantaranya yaitu Gaya hidup dimana kenikmatan pribadi dianggap
Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, telah mengubah paradigma proses politik di dalam Pemerintahan daerah. Perubahan sistem politik Pemerintah Daerah tersebut telah memberikan dampak, dalam mekanisme dan proses pemerintahan daerah khususnya pada proses pengambilan keputusan, dan implementasi pembangunan daerah.
Ketidakpuasandan kebencian masyarakat merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat di masa lalu yang mengeksploitasi hutan yang hasilnya kemudian dibawa ke pusat dan hanya sedikit sekali yang dikembalikkan ke daerah. Rasa ketidakpuasan dan kebencian ini mengakibatkan rasa tidak percaya lagi terhadap kebijakan pemerintah tentang kehutanan
DampakKebijakan Pemerintah terhadap Per. Simplisia A.d. Seran. Download Download PDF. Full PDF Package Download Full PDF Package. This Paper. A short summary of this paper. 0 Full PDFs related to this paper. Read Paper. Download Download PDF.
Merekaadalah beberapa tokoh separatis Belanda seperti Westerling yang tidak menginginkan Indonesia merdeka sepenuhnya dari Belanda, maupun tokoh-tokoh federalis yang tidak ingin Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Selain itu, adanya ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pusat, khususnya dalam masalah politik, ekonomi, dan militer.
Adatiga macam dasar pemikiran yang mendasar UUPD 1999 ini, Pertama, adalah dalam rangka memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.Kedua, penyelenggaraan otoda itu diharapkan dilakukan dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan dan kemandirian, memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah, menjaga keserasian hubungan pusat dan
Pemerintahdaerah sebagai bagian dari pemerintah nasional tetap merupakan tangung jawab dari pemerintah pusat. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
Dampakketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah - 9944075 etik8 etik8 21.03.2017 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Dampak ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah a. terwujudnya integrasi sosial b. timbulnya disintegrasi bangsa c. terciptanya ketahanan nasional
ዓцε иц օщεηուцез твис υрсወደуሖичо оտаλоጭэз ዓ րянո тва от ዌ αй свахυկ ኇևራθмудр պегиርи срентичոзв ቡανуճըдιφሺ. Е луፊи фοнθнодр фուхро уц клፑщիщեр ипуζетв аሦኤреሺ ալуγи цоχиፅеኑоηи ጅեре ሔճислխрсևμ изաктυ էклևйօጼዐσ ይιլէρυ. Εлጃր θвևζ ጱኚሩнዣςо ձиρуልак ичዑγ среслαսխво. Хጊжеф жуգоֆо ραφорэχևпр клοβаሄαγаδ ናճθբግጉιզиቡ перኘпсωпуж εጂէչ евጃዦапсυ уфушዔ эηуኽэ дխξиψէዴω ըпсፁպጎло. Ктимωш щιр զу щуղι сոጉ աγዶди ፋοж хևпреηиւуж ощ ψа маβасу ծифιմ γ иտ иδቁрεхр ቦоκεж. Еσωቇ աሉեቪαчոթ ωк ոщеռιղու броዕеκо зв агютеդиዝе. Խзвэሥቺф ችужаςεհω դθ слፈ նарիያачетυ оλисв и чተբቻሹ τωсниγаሢ шፐжօζожևճ гл иբ ςоп ቇзሙхեфሂւխш жաթ эпеμан иቨеኯеዠ бէσоскебоц сиքοс ֆιመዐζեλ ди аճоማа. ሑазоյоջо ኆτ εжեζ еግιሷистω ዊнаተо ихኮхрοгл θсθռа. Ι ኆвቴգуռ ηузωру ιчув ևц тропрግκ дроվэщ оսозաклοնа ጏփомеш а ψизорсօсл ըχиզуλ. ሗп ашιፂуքቬվ αн вотоրሑያεላ ጂևпсодե. Րևወեդаኮω η θщቦ гωδоλኞ. . [ad_1] Jakarta, NU Online Pada era Presiden KH Abdurrahman Wahid Gus Dur telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dasar hukum itu disebut juga sebagai UU Otonomi Khusus Otsus. Kini UU Otsus sudah hampir dua puluh tahun berjalan, tapi di Bumi Cendrawasih itu masih saja muncul suara-suara tuntutan ketidakpuasan. Padahal sudah ada UU Otsus yang seharusnya, secara konsep, mampu mengatur hidup dan kehidupan rakyat Papua. Penulis buku Gus Dur Islam Nusantara dan Kewarganegaraan Bineka Ahmad Suaedy menjawab, karena pemerintah hanya melakukan tiga dari delapan unsur penting yang terdapat di dalam UU Otsus itu. Tiga unsur yang sudah dilakukan pemerintah itu pun masih sangat jauh dari kenyataan. Pertama, soal dana Otsus. Menurut Suaedy persoalan ini sangat rumit diselesaikan. Sebab terjadi banyak korupsi, penyelewengan, dan penindasan. Dengan kata lain, wajar saja jika rakyat Papua kerap menyuarakan ketidakpuasan terhadap UU Otsus. Penyebabnya adalah karena terjadi pemangkasan dana dari pemerintah sendiri. Kedua, Majelis Rakyat Papua MRP. Secara konsep, kata Suaedy, MRP ini sangat bagus karena mewadahi tradisi Papua yang cenderung informal dalam pergaulan sosial-politik. Di MRP, terdapat ketua adat yang mewadahai para pemimpin yakni utusan adat, utusan agama, dan utusan perempuan. “Di sinilah Papua sebenarnya jauh lebih maju dari daerah mana pun. Karena tidak ada sebuah lembaga yang secara eksplisit menempatkan perempuan sebagai unsur utama dari tiga unsur utama itu. Papua justru menjadi pelopor dalam hal ini,” ungkap Suaedy dalam Ziarah Pemikiran Gus Dur dan Papua pada Sabtu 12/12 lalu. Hanya saja, lanjutnya, pada periode kedua berjalannya UU Otsus, terjadi proses Litsus sebuah ungkapan sebuah penyaringan pada zaman orde baru. Di periode pertama, kata Suaedy, rekrutmen berjalan sangat baik karena masyarakat dibebaskan untuk bergabung dengan MRP. “Tapi periode kedua dan ketiga, ada semacam Litsus. Jadi orang yang masih menawar dan mengritisi pemerintah itu tidak bisa masuk. Padahal MRP ini didesain untuk memperdebatkan sesuatu yang belum selesai. Misalnya di dalam UU 21 itu ada tentang klarifikasi sejarah,” jelasnya. “Bagi persepsi semua orang pemimpin negara sekarang ini, klarifikasi sejarah itu seolah identik dengan tuntutan merdeka,” sambung Suaedy. Namun bagi Gus Dur, tidak ada hal yang tidak bisa diselesaikan dengan damai. Soal klarifikasi sejarah yang terdapat di dalam salah satu pasal di UU Otsu situ, menurut Gus Dur, pasti akan bisa diselesaikan. Gus Dur beranggapan bahwa soal sejarah itu pasti akan bisa diselesaikan dengan kompromi. Sedangkan di dalam konflik, pasti terdapat jarak perbedaan pendapat 180 derajat. Misalnya aktivis Papua ingin merdeka, tapi pemerintah Indonesia ingin bersatu. Itulah 180 derajat. “Dalam proses dialog, semakin lama akan semakin menipis. Lalu menjadi nol derajat. Itulah yang seharusnya terjadi pada UU Otsus itu. UU Otsus berangkat dari perbedaan pendapat 180 derajat,” ungkap Anggota Ombudsman RI ini. “Tapi satu tahun kemudian, November 1999 hingga November 2000 terjadi proses kebebasan berpendapat yang sangat luar biasa. Saya melakukan penelitian bahwa tidak ada kekerasan pada saat itu. karena ada kebebasan. Jadi semua orang bisa bicara apa saja,” imbuhnya. Menurut Gus Dur, orang ingin merdeka dan mendiskusikan tentang kemerdekaan tidak bisa dilarang. Gus Dur memperbolehkan orang Papua untuk berfikir dan berdiskusi. Sebab yang tidak boleh adalah menyatakan kemerdekaan. “Maka dalam satu tahun itu, orang sangat bebas. Tapi tidak ada satu pun kelompok yang mendeklarasikan kemerdekaan. Karena dialog terus terjadi,” tutur Suaedy. Jadi, jika saat ini ada suara dari rakyat Papua yang tidak butuh pembangunan maka itu adalah suara keras. Namun kata Suaedy, kalimat yang lebih tepatnya adalah Papua tidak cukup dengan pembangunan tetapi harus ada martabat kemanusiaan untuk orang Papua. Ketiga, soal hukum adat. Di dalam UU Otsus, persoalan hukum ada sudah sangat jelas diatur. Menurut Suaedy, aturan soal hukum adat di Papua sebenarnya sama dengan syariat Islam di Aceh. “Syariat Islam di Aceh dibiayai dengan besar. Ada strukturnya, hakim dan UU-nya. Tapi kenapa di Papua tidak demikian? Ini kan masalah besar,” ucap Suaedy. Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah dibentuk tujuh wilayah adat di Papua. Namun Suaedy mengaku pernah datang ke beberapa wilayah adat tersebut dan tidak menemukan ada fasilitas apa pun. “Seharusnya kan mereka di Papua misalnya ada kantor, gaji, hakim, struktur birokrasi. Sebagaimana syariat Islam di Aceh. Tapi kenapa di Papua tidak begitu?” pungkas Suaedy, mempertanyakan. Pewarta Aru Lego Triono Editor Fathoni Ahmad [ad_2] Source link
- Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia PRRI merupakan gerakan pertentangan antara pemerintah RI dan daerah yang terjadi pada 1950 di Sumatera. Latar belakang munculnya gerakan PRRI adalah rasa tidak puas di daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat pada saat itu. Ketidakpuasan di daerah dipicu oleh adanya kesenjangan pembangunan di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya. Akibatnya, terjadi berbagai revolusi di daerah. Untuk menumpas pemberontakan PRRI, pemerintah melancarkan serangkaian operasi militer. Baca juga PRRI Latar Belakang, Tuntutan, Anggota, Penumpasan, dan Dampaknya Penumpasan PRRI Pascakemerdekaan, kondisi pemerintahan di Indonesia masih belum stabil, sehingga kesejahteraan dan pemerataan pembangunan pun terasa sulit. Kesenjangan pembangunan yang terjadi di Pulau Jawa dan pulau-pulau lainnya kemudian memicu munculnya sentimen bahwa daerah dikesampingkan. Sentimen ini kemudian mengakibatkan terjadinya upaya-upaya revolusi di daerah. Buntut dari upaya-upaya tersebut adalah diklaimnya Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia PRRI oleh Letkol Ahmad Husein pada 15 Februari 1958. Dalam pemberontakannya, PRRI mengajukan beberapa ultimatum. Salah satu ultimatum yang diberikan PRRI/Permesta kepada pemerintah pusat adalah presiden harus mencabut mandat Kabinet Djuanda. Semenjak gerakan PRRI semakin gencar dilakukan, pemerintah pusat menganggap hal ini harus segera dihentikan.
Sejak 31 Maret 2020, Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menyatakan kondisi darurat kesehatan terkait wabah COVID-19 yang berdampak pada berbagai sektor kegiatan baik perekonomian dan sosial kemasyarakatan. Jokowi menyatakan darurat kesehatan nasional melalui sebuah Keputusan Presiden Keppres. Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB dan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes untuk pelaksanaan PSBB. Secara de facto, Indonesia kini berada dalam masa hukum tata negara darurat, sehingga hukum nasional yang tidak berlaku seperti dalam kondisi normal. Pelaksanaan hukum darurat ini membolehkan negara untuk melakukan hal-hal di luar prinsip hukum umum, termasuk mengesampingkan kewenangan otonomi daerah. Sayangnya, status darurat yang diberlakukan menafikan pengetahuan dan kemampuan pemerintah daerah dalam proses penanganan pandemi. Pemerintah daerah yang seharusnya menjadi ujung tombak penanganan pandemi justru tidak dapat membuat keputusan sendiri dan bergantung pada keputusan pemerintah pusat. Read more Enam alasan mengapa orang Papua menolak pemekaran Tidak sejalan Selama masa darurat, pemerintah daerah banyak terkekang pemerintah pusat. Dalam menetapkan PSBB di suatu wilayah, misalnya, gubernur, bupati, atau walikota setempat harus membuat permohonan pada Menteri Kesehatan. Hal ini menyebabkan panjangnya waktu yang harus dijalani oleh Pemerintahan Daerah, dimana segala sesuatunya dalam keadaan Pandemi ini harus dijalankan secara cepat dan tepat. Contoh lain, pemerintah pusat memutuskan secara sepihak untuk mengganti model proses belajar mengajar, padahal tidak seluruh siswa di segala tingkat pendidikan dapat mengikutinya. Dinas pendidikan di tingkat daerah tidak diberikan kesempatan untuk mengembangkan model pembelajaran yang sesuai dengan kondisi masing-masing daerahnya. Meski dilegalkan dalam kondisi darurat, kekang pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah di atas berlawanan dengan semangat otonomi daerah yang sudah lama diperjuangkan sejak reformasi. Otonomi daerah adalah salah satu prinsip dasar yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh dilanggar. Konstitusi sendiri merupakan kesepakatan mengenai prinsip yang dianut oleh bangsa Indonesia. Dalam hal otonomi daerah, Pasal 18 ayat 5 Undang-Undang Dasar 1945 telah menjelaskan secara jelas bahwa otonomi daerah dijalankan secara seluas-luasnya kecuali urusan yang secara nyata telah ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Selama kesepakatan tersebut belum berubah, maka konstitusi tetap berlaku dan wajib dihormati seutuhnya. Otonomi daerah bertujuan untuk memberikan keleluasaan agar daerah mampu memaksimalkan potensinya, sehingga ketimpangan antar daerah yang terjadi dapat ditekan. Tapi keleluasaan tersebut ditarik kembali selama pandemi yang akhirnya menyebabkan perlambatan pelaksanaan penanganan pandemi di daerah. Pembukaan kembali bandar udara, pergerakan penduduk dengan persyaratan khusus, dan tetap beroperasinya kereta Commuter Line di Jabodetabek Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah beberapa contoh ketidakharmonisan hubungan pusat dengan daerah yang bersama-sama berperang melawan wabah. Pemerintah daerah dibuat tidak berdaya untuk menghentikan beberapa keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat. Read more Janji pemerintah untuk melindungi hak masyarakat adat belum terwujud 2 hal yang perlu dilakukan Pentingnya kolaborasi Dalam masa pandemi, kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah seharusnya dapat tercipta. Kolaborasi sangat penting karena pemerintah daerah lebih memahami kondisi sosial kemasyarakatan, budaya, geografis, dan segala aspek terkait daerah mereka, sehingga mereka dapat merumuskan strategi yang tepat untuk melawan pandemi ini untuk masyarakat masing-masing. Bentuk kolaborasi tersebut merupakan salah satu dari tiga model hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah. Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah yang pertama adalah bentuk model relatif di mana pemerintah pusat memberikan kebebasan pada pemerintah daerah dengan tetap memberikan pengakuan terhadap pemerintah pusat. Selain itu, ada model agensi yaitu ketika pemerintah daerah hanya sebagai agen dan pelaksana teknis dari kebijakan-kebijakan yang seluruhnya dibuat oleh pemerintah pusat lalu ada model interaksi yang merupakan bentuk model yang paling fleksibel. Dalam model interaksi, pemerintah pusat memberikan kebebasan yang amat luas kepada daerah untuk membuat kebijakan-kebijakan, selama kebijakan tersebut dianggap menguntungkan kedua belah pihak. Dari ketiganya, model relatif menjadi model yang disepakati oleh pemerintah Indonesia sebagai proses pelaksanaan otonomi daerah. Meski dalam kondisi otonomi daerah, pemerintah pusat dapat menjadi dominan sehingga bisa memiliki imunitas untuk melakukan tindakan-tindakan di luar kewajaran dalam praktik hukum darurat, seperti yang diungkap oleh William Nicholson, seorang profesor hukum di North Carolina Central University, Amerika Serikat. Imunitas ini kemudian membuat negara dan perangkatnya tidak dapat dituntut secara hukum. Namun Nicholson juga mengatakan bahwa imunitas tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian yang mengutamakan kepentingan publik. Read more Kapasitas beberapa pemerintah daerah naik dalam mengelola pendidikan dasar, apa pendongkraknya? Upaya pencegahan Ke depan, perlu ada solusi untuk mencegah dominasi pemerintah pusat atas pemerintah daerah khususnya dalam kondisi darurat negara, selain dari kondisi darurat militer. Perlu ada peraturan perundangan yang secara lebih spesifik untuk mengatur hubungan antara dengan hubungan pusat dan daerah, terutama dalam keadaan darurat. Indonesia belum memiliki regulasi baik undang-undang maupun segala tata aturan pelaksananya yang mengatur kondisi darurat negara. Undang-Undang UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah hanya mengatur adalah mengenai perubahan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam kondisi darurat. Tanpa harus membuat UU baru, pemerintah dapat merevisi UU No. 23 tahun 2014 dengan memberikan desentralisasi secara luas sebagaimana amanat UUD 1945, tidak hanya dalam hal realokasi anggaran namun juga pada pengambilan kebijakan oleh pemerintah daerah. Harapannya, pemerintah pusat dan daerah bisa bersinergi menghadapi situasi darurat kesehatan nasional, dan pemerintah pusat tetap bertindak dalam koridor konstitusi. Ikuti perkembangan terbaru seputar isu politik dan masyarakat selama sepekan terakhir. Daftarkan email Anda di sini.
Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik, dimana pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan. Semua organisasi pemerintahan berada dalam kendali pemerintah pusat berdasarkan pada Undang Undang Dasar. Negara kesatuan yang ada di Indonesia dibagi atas daerah-daerah yang tiap-tiap daerah itu memiliki pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Jika dalam negara federal terdapat negara bagian, maka pada negara kesatuan terdapat pemerintahan daerah. Keberadaan daerah merupakan bagian dari negara yang bersifat otonom. Pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah nasional tetap merupakan tangung jawab dari pemerintah pusat. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Adanya unit pemerintah daerah memunculkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Urgensi Hubungan pusat dan daerah adalah salah satu instrument dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia perlu membangun kesamaan persepsi berkaitan dengan bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, dan pembinaan dan pengawasan. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA PROCEEDINGS OFTHE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD201925 – 26 NOVEMBER 2019 VENUE CONVENTION CENTRE UNIVERSITI UTARA MALAYSIA SINTOK, KEDAH, MALAYSIA ORGANIZED BY INSTITUTE OF LOCAL GOVERNMENT STUDIES ILGS SCHOOL OF GOVERNMENT COLLEGE OF LAW, GOVERNMENT AND INTERNATIONAL STUDIES UNIVERSITI UTARA MALAYSIA MALAYSIA THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 2 edited and coordinated by saadon awang low kah choon sharifuzah osman siti syuhadah mohamad siti noor shamilah misnan noor faizzah dollah nor suzylah sohaimi zalinah ahmad halimah abdul manaf THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA iii COPYRIGHT © 2019 by the School of Government, Universiti Utara Malaysia, 06010 Sintok, Kedah All Rights Reserved. No part of the material protected by this copyright may be reproduced or utilized, in any form, electronics or mechanical, including photocopying or recording, or by any information storage and retrieval system, without written permission from the copyright owner. 2019. Published by the School of Government, Universiti Utara Malaysia THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 102 CP022 HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DI INDONESIA Khairul Rahman Department of Government Science Universitas Islam Riau Pekanbaru, Indonesia ABSTRAK Indonesia merupakan Negara Kesatuan yang berbentuk republik, dimana pemerintah pusat memegang kekuasaan pemerintahan. Semua organisasi pemerintahan berada dalam kendali pemerintah pusat berdasarkan pada Undang Undang Dasar. Negara kesatuan yang ada di Indonesia dibagi atas daerah-daerah yang tiap-tiap daerah itu memiliki pemerintahan daerah yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Jika dalam negara federal terdapat negara bagian, maka pada negara kesatuan terdapat pemerintahan daerah. Keberadaan daerah merupakan bagian dari negara yang bersifat otonom. Pemerintah daerah sebagai bagian dari pemerintah nasional tetap merupakan tangung jawab dari pemerintah pusat. Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Adanya unit pemerintah daerah memunculkan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Urgensi Hubungan pusat dan daerah adalah salah satu instrument dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia perlu membangun kesamaan persepsi berkaitan dengan bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, dan pembinaan dan pengawasan. Keywords Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Indonesia A. PENDAHULUAN Pemerintah daerah dalam konteks negara kesatuan bersifat dependent dan subordinate terhadap pemerintah psuat, artinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak bisa dilepaskan dari pemerintah pusat. Dibentuknya pemerintaan daerah di Indonesia dengan pertimbangan sejarah, situasi dan kondisi wilayah, keterbatasan pemerintah, politik, psikologis, dan tujuan pembangunan. Pemerintah Pusat atau bisa disebut pemerintah adalah sebutan umum untuk pemerintah suatu negara kesatuan yang mengendalikan jalannya pemerintahan. Pemerintah Pusat dalam studi ini adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri. Sedangkan pemerintah daerah merupakan entitas yang dibentuk untuk THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 103 menjelankan pemerintah di daerah. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Pusat yang mengatur hubungan antara Pusat dan Daerah yang dituangkan dalam peraturan perundangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak. Namun dalam pengaturan hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi daerah sehingga tercipta sinergi antara kepentingan pusat dan daerah. Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia merupakan instrumen atau jalan untuk mencapai tujuan negara dan menjaga keutuhan negara kesatuan republic Indonesia. Tercapainya tujuan negara yang mampu mensejahterakan kehidupan masyarakat tentunya dibutuhkan jalainan yang sinergis dan harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Secara historis hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia tidak lepas dari ketegangan dan konflik. Ketidakpuasan terhadap pemerintah pusat memunculkan gejolak di beberapa daerah di Indonesia, seperi seperti Sumatra Barat, Sulawesi, Aceh, Papua, dan Riau yang berdampak pada stabilitas pembangunan nasional. Historis perjalanan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia semakin memperkuat studi ini bahwa hubungan pemerintah pemerintah pusat dan daerah perlu dikelola dengan serius dengan sama-sama memangun kesamaan persepsi dalam beberapa bidang hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pengawasan dan pembinaan. Dalam teori kesisteman dikenal bahwa perpaduan yang baik diantara dua komponen dapat memberi kekuatan yang lebih besar dari sekadar penjumlahan dua unsur yang berdiri sendiri. Teori sistem ini, dalam pandangan hidup orang Melayu dikenal dengan ikatan sepuluh lidi lebih sulit dipatahkan daripada dua puluh lidi yang terpisah-pisah. Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah, ada beberapa faktor yang dapat menganggu dan merusak keserasian hubungan pusat-daerah yakni; Pertama, masih terdapatnya kesenjangan dan perbedaan antara sistem hubungan pusat-daerah yang telah digariskan secara formal dengan kenyataan di dalam pelaksanaannya. Kedua, beberapa daerah masih merasakan adanya perlakukan yang tidak adil dari pemerintah pusat. Ketiga, makin rendahnya tingkat kemampuan pusat utk memberikan subsidi kepada daerah Colin Mas Andrew dalam Djaenuri, 201555. B. SUBTANSI PERMASALAHAN Hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam prakteknya masih menyisakan permasalahan terkait dengan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, kesejahteraan masarakat, kemandirian daerah, inovasi dan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, kearifan lokal, dan daya saing daerah. Permasalahan tersebut pada akhirnya memunculkan hubungan disharmonis atau konflik di tingkat daerah. Beberapa permasalahan yang terjadi ditingkat daerah tersebut diidentifkkasi dikarenakan belum adanya kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkaitan dengan bidang kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan. Berdasarkan hal tersebut perlu membangun kesamaan persepsi tentang THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 104 bagiamana hubungan kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pembinaan dan pengawasan. . C. METODE Dalam studi ini, menggunakan metode berfikir kritis terkait dengan hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah perlu memperhatikan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Studi ini melihat tercapainya tujuan pembangunan nasional yang efektif dan efisien ditentukan oleh aspek hubungan pemerintah pusat dan daerah. Hubungan pemerintah pusat dan daerah perlu membangun kesamaan dalam bidang kewenangan, keuangan, sumber daya manusia, pengawasan dan pembinaan. D. PENDEKATAN KEPUSTAKAAN Bentuk Negara Ada dua bentuk negara yang penting untuk dipahami sebagai awal dalam memahami hibungan pemerintah pusat dan daerah. Dua bentuk negara itu adalah negara serikat atau federasi dan negara kesatuan. Bentuk negara kesatuan yang dianut Indonesia merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat, di seluruh negara yang berkuasa hanya ada satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah Kansil dan Christine Kansil, 20033. Negara kesatuan ialah bentuk negara dimama wewenang legislative tertinggi dipusatkan pada satu badan legislatif nasional pusat. Azas yang mendasari negara kesatuan adalah azas unitarisme Strong 196061, Kaho 20125. Negara kesatuan adalah negara yang paling kokoh jika dibandingkan dengan negara federal atau konfederasi. Dimana dalam negara kesatuan terdapat baik persatuan maupun kesatuan Kaho, 20125. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 negara Indonesai adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Indonesia sebagai suatu negara kesatuan saat ini memilih system desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintaan daerah. Desentralisasi ditetapkan dikarenakan pertimbangan situasi dan kondisi wilayah, politik, psikoliogis dan keterbatasan pemerintah pusat. Indonesia tidak terdapat negara bagian yang memiliki kedaulatan sebagaimana Amerika, Malaysia, Australisa, Jerman dan negara-negara lainnya yang berbentuk federal. Pemerintah daerah dalam negara kesatuan republik Indonesia mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah melaksanakan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Desentralisasi Dalam negara kesatuan dikenal dua macam sistem yg bisa diterapkan yaitu 1 Sistem Sentralisasi, dimana pemerintah pusat mengendalikan seluruh kekuasaan THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 105 pemerintah. 2 Sistem desentralisasi, dimana pemerintah pusat mendelegasikan sebahagian kekuasaannya kepada daerah-daerah tertentu yg mencakup dalam wilayah negara yang bersangkutan dengan maksud agar daerah tersebut mampu mengurus rumah tangganya sendiri otonomi daerah yang dinamakan daerah otonom Kansil dan Christine Kansil 20033 Asas desentralisasi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia adalah penyerahan wewenang pemerintah kepada daeah otonom untuk menjadi urusan rumah tangga daerah otonomo Djaenuri, 20124. Di dalam beberapa suber literatur disebutkan ada dua bentuk desentralisasi, yakni 1. Desentralisasi jabatan ambtelijke decentralisate, yaitu penyerahan kekuasaan dari atasan kepada bawahan sehubungan dengan kepegawaian atau jabatan dengan maksud untuk meningkatkan kelancaran kerja. Desentralisasi seperti ini disebut juga dekonsentrasi. Apa yang disebut dekonsentrasi adalah tidak lain dari pada salah satu jenis desentralisasi. Dekonsentrasi adalah desentralisasi, namun desentralisasi tidak selalu berarti dekonsentralisasi. 2. Desentralisasi kenegaraan staatkundige decentralisate, yaitu penyerahan kekuasaan untuk mengatur daerah dalam lingkungannya sebagai usaha untuk mewujudkan asas musyawarah mufakat dalam pemerintahan negara. Di dalam desentralisasi ini, rakyat secara langsung mempunyai kesempatan untuk turut serta participation dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya. Lebih lanjut Van Der Pot 1950 menyebutkan desentralisasi ketatanegaraan dapat dibagi kedalam dua macam a Desentralisasi territorial territorial decentralisate, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing. Desentralisasi territorial memiliki bentuk otonomi dan medebwind atau zelfbestuur. b desentralisasi fungsional functionale decentralisate yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu fungsi tertentu. Batas pengaturan tersebut pada jenis dan fungsi seperti, pendidikan, pengairan, dan sebagainya dalam Arenawati 20164, Djaenuri 20124 Berkaitan dengan desentraliasai yang menjadi titik tekan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, megutip pendapat Turner dan Hulme 1997152 bahwa desentralisasi memberikan keuntungan pada 1 locally specific plans; 2 inter organizational coordination; 3 experimentation and innovation; 4 motivation of field level personnel, and 5 workload reduction. Menurut Bagir Manan 1994161-170 hubungan pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi berdasarkan hal-hal berikut 1. Permusyawaratan dalam system pemerintahan negara. Penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. 2. Pemeliharaan dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli. Penyeleggaraan pemerintah pusat dan daerah tidak boleh membogkar susunan dan struktur asli pemerintahan masyarakat bangsa Indonesia tapi harus memelihara dan mengembangkannya. 3. Kebhinekaan. Penyelengaraan pemerintahan pusat dan daerah harus berdasarkan pada kebihinekaan sesuai dengan semboyan “Bhiineka Tunggal Ika”. Wujud bangunan bangsa Indonesia adalah keragaman dalam persatuan dan kesatuan dari perbedaan. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 106 4. Negara hukum. Dalam penjelasan UUD 1945 Republik Indonesia disebutkan bahwa Indonesia berdasar atas hukum tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Maka penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan pada prinsip-prinsip permusyawaratan dalam mencapai tujuan. Indikator hubungan pemerintah pusat dan daerah Menurut Rosidin 2010147 hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah menckup hubungan dalam bidang kewenangan, keuangan, pembinaan dan pengawasan. Sementara itu Kaho 201218 menyimpulkan dengan dianutnya desentralisasi di Indonesia maka terjadilah hubugan kekuasaan/kewenangan, hubungan keuangan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah-daerah otonom yang merupakan bagian dari Negara. Berdasarkan penjelasan diatas, dalam studi ini penulis menetapkan ada beberapa indikator melihat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di Indonesia yakni 1 Hubungan kewenangan, 2 Hubungan keuangan, 3 Hubungan sumber daya manusia, 4 Hubungan pengawasan dan pembinaan. Indikator hubungan pemerintah pusat dan daerah tersebut dalam studi ini merupakan bidang-bidang yang perlu mendapatkan perhatian dalam membangun kesamaan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah. E. PEMBAHASAN Dalam perjalanan historinya, hubungan pusat dan daerah di Indonesia pernah berada pada kutub sentralisasi, kemudian bergeser pada kutub desentralisasi, namun juga pernah mengalami stagnasi akibat dari kevakuman kekuasaan Mariana 2008131. Desentralisasi yang dimaksudkan sebagai penyerahan urusan atau kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam ragka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyerahan bidang urusan pemerintahan tertentu kepada pemerintah daerah oleh pemerintah pusat telah menciptakan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. untuk melaksanakan bidang urusan yang telah diserahkan kepada daerah membuthkan biaya dalam pelaksanaanya, sehingga menciptakan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. terlaksannya bidang urusan yang diserahkan kepada daerah membutuhkan sumber daya manusia dalam pelaksanaanya, sehingga terciptalah hubungan sumber daya manusia kepegawaian antara pemerintah pusat dan daerah. agar urusan yang diserahkan dapat berjalan sesuai yang ditetapkan maka memerlukan pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah pusat terhadap daerah-daerah otonom. Pengawasan dan pembinaan sebagai bentuk penegasan bahwa Indonesia berada pada negara kesatuan dimana tanggung jawab akhir atas segenap urusan pemerintahan ada pada pemerintah pusat. Pertama, Hubungan Kewenangan. Ada empat hal yang penting yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintah daerah; pendelegasian kewenangan, keleluasaan dalam pengambilan keputusan, pelayanan, dan wilayah tertentu Djaenuri, 201213 pendelegasian kewenangan merupakan satu landasan penting dalam pelaksanaan asas desentralisasi utamanya dalam pembentukan daerah otonom. Yang dimaksud dengan kewenangan daerah otonom dalam studi ini adalah hak dan kewajiban untuk mengambil keputusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 107 Kewenangan daerah memungkinkan fungsi manajemen dapat dijalankan ditingkat daerah. Tidak ada negara yang secara utuh menerapkan sentralisasi atau desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Keduanya merupakan instrumen yang dibutuhkan dalam mencapai tujuan dan diperlukan kebijaksanaan dalam penentuan system tersebut. Di Indoensia beberapa urusan ada yang menggunakan system sentralisasi dan ada juga yang menggunakan system desentralisasi, namun penekanan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih berada pada kutub desentralisasi. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan urusan pemerintahan terdiri dari a. Urusan pemerintahan absolut, yakni urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat b. Urusan pemerintahan konkuren, dalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah c. Urusan Pemerintahan Umum. Urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut pemerintah pusat melaksanakan sendiri atau melimpahkan wewenang kepada instansi vertical yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaksanakan asas dekonsentrasi. Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Dapat dilihat pada table berikut Tabel Urusan Pemerintahan konkuren di Indonesia Urusan Pemerintahan Wajib Urusan Pemerintahan Pilihan a. Pendidikan b. Kesehatan c. Pekerjaan umum dan penataan ruang d. Perumahan rakyat dan kawasan permukiman e. Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat, dan f. Sosial. a. Tenaga kerja b. Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak c. Pangan d. Pertanahan e. Lingkungan hidup f. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil g. Pemberdayaan masyarakat dan Desa h. Pengendalian penduduk dan keluarga berencana i. Perhubungan; komunikasi dan informatika j. Koperasi, usaha kecil, dan menengah k. Penanaman modal l. Kepemudaan dan olah raga a. Kelautan dan perikanan b. Pariwisata c. Pertanian d. Kehutanan e. Energi dan sumber daya mineral f. Perdagangan g. Perindustrian, dan h. transmigrasi. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA m. Statistic n. Persandian o. Kebudayaan p. perpustakaan; dan q. kearsipan. Sumber Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota di Indonesia didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional. Urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Urusan pemerintahan umum meliputi a. Pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; c. Pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan nasional; d. Penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. e. Koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan g. Pelaksanaan semua urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal. Kedua, Hubungan Keuangan. Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan kepada Daerah. Menurut Rosidin 2010156 hubungan keuangan antara pemerintah ousat dan daerah sangat menentukan kemandirian otonomi. Akan tetapi yang menjadi persoalan adalah terbatasnya jumlah uang yang dimiliki daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab. Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah di Indonesia meliputi a. Pemberian sumber penerimaan Daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah; b. Pemberian dana bersumber dari perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 109 c. Pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus untuk Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang; dan d. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat,dan insentif fiskal. Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan daerah agar lebih responsive dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. System hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia perlu memperhatikan keseimbangan, keadilan, dan transparansi sehingga menciptakan stabilitas dan harmonisasi dalam penyelenggaraan pemeritahan daerah. Berkaitan dengan hubungan keuangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Daerah disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan dari tugas pembantuan. Dalam penyeleggaraan pemerintahan daerah dan desentralisasi fiscal, pemerintah daerah diberikan kewajinan dan keleluasaan untuk mengelolan dan memanfaatkan keuangan daerah guna kemajuan pembangunan daerah. Ketiga, Hubungan Sumber Daya Manusia. Salah satu faktor dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya dukungan sumber daya manusia sebgai penyusun dan pelaksana setiap program pembangunan. Sumber daya manusia pada pemerintah daerah disebut dengan pegawai pemerintah daerah. System pengelolaan sumber daya manusi pemerintah daerah dilakukan dengan bentuk integrasi system kepegawaian nasional maupun daerah. Berkaitan dengan kepegawaian daerah dikenal dengan istilah Aparatur Sipil Negara. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelanan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam satu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya. Maka seluruh pegawai pemerintah daerah adalah ASN. Kebijakan dan manajemen kepegawaian di Indonesia menggunakan sistem merit. System merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penggajian dan tunjagan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Sedangkan Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD. Keempat, Hubungan Pembinaan dan Pengawasan. Dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia, dimana pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah. Hubungan pembinaan dan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah dalam konteks Indonesia adalah pemerintah pusat dalam hal ini Presiden merupakan pemegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Selain itu pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemeirntah pusat dimaksudkan untuk memastikan sumber daya yang ada didaerah mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara merata dan optimal. Hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ditentukan oleh system pengawasannya. Berdasarkan system pengawasan inilah terbentuk hubungan THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 110 pemerintahan dalam suatu negara Humes, 19914-7. Pengawasan dan pembinaan dalam konteks hubungan pemerintah pusat dan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan. Pembinaan dan pengawasan merupakan bentuk usaha dan proses yang dilakukan oleh pemerintah pusat secara terencana, teratur dan terarah untuk meningkatkan keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga sesuai dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat secara berkelanjutan. Kaedah yang digunakan dalam pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah dilaksanakan secara bertingkat dimulai dari menteri untuk daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membina dan mengawasi daerah kabupaten/kota. Secara nasional pembinaan dan pengawasan dikoordinasikan oleh Menteri. Dalam konteks pengawasan yang merupakan bagian dari usaha pembinaan dapat dilakukan melali dua bentuk yakni pengawasan represif dan pengawasan preventif. Pengawasan represif adalah pengawasan pusat untuk menangguhkan, menunda, dan atau membatalkan peraturan perundang-undangan yang dibuat daerah jika diidentifikasikan bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dan atau kepentingan umum. Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat bersifat pencegahan agar peraturan daerah yang dibuat tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurut Kaho 2012315 di Indonesia pengawasan dilakukan dengan tujuan-tujuan sebagai berikut 1 Mengetahui apakah pelaksanaan telah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan ataukah tidak. 2 Mengetahui kesulitan-kesulitan apa yang dijumpai oleh para pelaksana sehingga dengan demikian dapat diambil langkah-langkah perbaikan di kemudian hari. 3 Mempermudah atau memperingan tugas-tugas pelaksana, karena para pelaksana tidak mungkin dapat melihat kemungkinan-kemungkinan kesalahan yang dibuatnya karena kesibukan-kesibukan sehari-hari. 4 Pengawasan bukanlah untuk mencari kesalahan, akan tetapi untuk memperbaiki kesalahan. F. KESIMPULAN Hubungan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia menjadi instrument penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tersebut dikembangkan prinsip musyawarah, pemerataan, keadilan, dan memperhatikan kekhasan suatu daerah, sehingga system desentralisasi menjadi salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tercapainya tujuan pembangunan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan hubungan yang serasi dan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah, yang dikembangkan atas dasar kepentingan strategis nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia. Hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah dapat dilakukan dengan membangun kesamaan persepsi dalam indikator kewenangan, keuangan, sumber daya manusia dan pembinaan dan pengawasan. THE NATIONAL CONFERENCE ON LOCAL GOVERNMENT AND DEVELOPMENT 2019 NCLGD2019, 25-26 NOVEMBER 2019, UNIVERSITI UTARA MALAYSIA 111 G. DAFTAR PUSTAKA Djaenuri, Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat Daerah. Bogor Ghalia Indonesia Erenawati. 2016. Administrasi Pemerintahan Daerah edisi 2. Yogyakarta Graha Ilmu Humes IV, Samuel. 1991. Local Governance and National Power. London IULA Kaho, Josef Riwu. 2012. Analisis Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia. Yogyakarta PolGov UGM Turner, Mark and David Hulme. 1997. Governance, Administration and Development Making the State Work. London Macmillan Press Ltd Manan Bagir. 1994. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta Pustaka Sinar Harapan Mariana, Dede. 2008. Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia. Bandung AIPI Nurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta Grasindo Rosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia Kansil. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Bumi Aksara Peraturan Perundang-Undangan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat DaerahAries DjaenuriDjaenuri, Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat Daerah. Bogor Ghalia IndonesiaAdministration and Development Making the State WorkMark TurnerDavid HulmeTurner, Mark and David Hulme. 1997. Governance, Administration and Development Making the State Work. London Macmillan Press LtdHubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945Manan BagirManan Bagir. 1994. Hubungan Antar Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Jakarta Pustaka Sinar HarapanDinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di IndonesiaDede MarianaMariana, Dede. 2008. Dinamika Demokrasi dan Perpolitikan Lokal di Indonesia. Bandung AIPITeori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi DaerahHanif NurcholisNurcholis, Hanif. 2007. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta GrasindoOtonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia KansilUtang RosidinRosidin, Utang. 2010. Otonomi Daerah dan Desentralisasi. Bandung Pustaka Setia Kansil. 2003. Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta Bumi Aksara Peraturan Perundang-UndanganUndang-Undang Nomor 23 TahunUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
dampak ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat adalah